jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri telah turun tangan membantu pengusutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, didapati dugaan pembunuhan ini sudah direncanakan.
"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (17/9).
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bareskrim: Kami Analisis Semua InformasiÂ
Bareskrim pun terus mendalami dugaan itu bersama dengan penyidik Polda Jawa Barat dan Polres Subang.
Ramadhan menambahkan, dugaan itu juga didapat analisis dari penyelidikan yang telah dilakukan tim gabungan hingga serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang jadi Atensi Mabes Polri
“Saat ini penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisis yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk menganalisis kasus tersebut.
BACA JUGA: Giliran BNPT Membidik Mitra Deradikalisasi di Samarinda
"Kemudian dilakukan analisis juga menggunakan CCTV," sebut Ramadhan.
Diketahui bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat masih menyisakan tanda tanya.
Sebab, sampai kini pelaku pembunuhan masih berkeliaran bebas hingga sebulan lamanya. Atas hal itu, Bareskrim turut membantu dalam pengusutan kasusnya. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan