jpnn.com, KENDARI - Dua mantan Wali Kota Kendari yang merupakan bapak dan anak, bakal bebas dari penjara pada Maret.
Keduanya bernama Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP).
BACA JUGA: Cagub Asrun Dijerat KPK, Tim Yakin Menang di 17 Daerah
Asrun dan ADP tersandung kasus korupsi atas penerimaan suap sebesar Rp 6,8 miliar. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018.
Jadwal kebebasan Asrun dan ADP disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kendari Abdul Samad.
BACA JUGA: Dukung Program Pemerintah, Ratusan Petugas Polres Kendari Jalani Vaksin Booster
Ia mengatakan bulan kebebasan dua mantan Wali Kota Kendari itu pada Maret 2022, tetapi dia belum mengetahui pasti tanggalnya.
Meski keduanya ditahan di lokasi yang berbeda, tetapi jadwal pembebasannya secara bersamaan.
BACA JUGA: Sudah Menyuap, Pak Bupati Terbukti Pula Korupsi Rp 2,1 Miliar
Bebasnya Asrun dan ADP murni karena masa pidana yang telah habis.
"Asrun ditahan di Lapas ini dan ADP di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Konawe," ucap Samad Kamis (3/2). (mcr6/jpnn)
Redaktur : Adek
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra