Berita Terkini Soal Kebebasan 2 Mantan Wali Kota Kendari

Sabtu, 05 Februari 2022 – 10:53 WIB
Ka Lapas Kelas IIa Kendari Abdul Samad Dama saat ditemui awak media pada Kamis (3/2). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Dua mantan Wali Kota Kendari yang merupakan bapak dan anak, bakal bebas dari penjara pada Maret.

Keduanya bernama Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP). 

BACA JUGA: Cagub Asrun Dijerat KPK, Tim Yakin Menang di 17 Daerah

Asrun dan ADP tersandung kasus korupsi atas penerimaan suap sebesar Rp 6,8 miliar. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018.

Jadwal kebebasan Asrun dan ADP disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kendari Abdul Samad.

BACA JUGA: Dukung Program Pemerintah, Ratusan Petugas Polres Kendari Jalani Vaksin Booster

Ia mengatakan bulan kebebasan dua mantan Wali Kota Kendari itu pada Maret 2022, tetapi dia belum mengetahui pasti tanggalnya.

Meski keduanya ditahan di lokasi yang berbeda, tetapi jadwal pembebasannya secara bersamaan.

BACA JUGA: Sudah Menyuap, Pak Bupati Terbukti Pula Korupsi Rp 2,1 Miliar

Bebasnya Asrun dan ADP murni karena masa pidana yang telah habis.

"Asrun ditahan di Lapas ini dan ADP di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Konawe," ucap Samad Kamis (3/2). (mcr6/jpnn)


Redaktur : Adek
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler