jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddin Syah alias H Buyung kembali dijatuhi hukuman dalam kasus tidak pidana korupsi.
Kali ini, dia divonis 16 bulan penjara dalam kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar).
BACA JUGA: Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris Garuda Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Sewa Pesawat
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa satu tahun empat bulan," kata Hakim Saut Maruli Tua, di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/1).
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pada 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.
BACA JUGA: Nur Afidah Tersangka, Bukti KPK tak Melindungi Kader Demokrat yang Terlibat Korupsi
Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19, Kerugian Negara Sekitar Rp 61 Miliar
Atas putusan ini baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Kharuddin didakwa melakukan korupsi biaya pemungutan PBB sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar).
Perbuatan itu bermula saat Pemkab Labuhan Batu Utara menerima biaya biaya pemungutan PBB tahun 2013 sebesar Rp 1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp 748.867.201 dan tahun 2015 Rp 661.888.750.
Biaya pemungutan PBB sektor perkebunan itu lalu digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu Utara membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar).
Sebelum kasus ini, Kharuddin lebih dahulu disidang dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap itu dilakukan untuk pengurusan DAK Pemkab Labuhan Batu Utara dari APBN 2017 dan DAK APBN 2018.
Dalam kasus itu, Kharuddin divonis 1,5 tahun penjara dan Denan Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni