Berita Terkini soal Larangan Ekspor Batu Bara, Ada Kabar Baik dari Luhut Binsar?

Senin, 10 Januari 2022 – 20:57 WIB
Menko Marves Luhut Binsar membahas DMO batu bara untuk PLN, namun, di sisi lain juga membahas pembukaan larangan ekspor. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mengevaluasi pembukaan ekspor batu bara pada hari Rabu (12/1).

Luhut Binsar mengaku pemerintah sedang menkaji berbagai hal terkait pembukaan ekspor batu bara.

BACA JUGA: Luhut Binsar: Tidak Ada Lagi Diskresi Bagi Pelaku Perjalanan Internasional 

"Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian lembaga, di antaranya Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," beber Luhut Binsar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (10/1).

Menurutnya, tim lintas kementerian lembaga membahas mekanisme ekspor yang akan dibuka terkait pemenuhan pasokan batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

BACA JUGA: Dunia Internasional Mulai Gerah dengan Larangan Ekspor Batu Bara Indonesia

"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN?" ujar Luhut.

Eks Menko Polhukam itu menyebut jika pemerintah memutuskan membuka ekspor batu bara kembali maka akan tetap dilakukan secara gradual.

BACA JUGA: Indonesia Setop Ekspor Batu Bara, Australia Berpeluang Cuan Besar

"14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batubara untuk PLN (termasuk IPP) pada 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulan untuk masing-masing supplier batubara dan alokasi ke PLTU-nya," ucap Luhut.

Luhut Binsar mengatakan juga bahwa pemenuhan atas DMO dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.

Dia juga meminta Tim Lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang berisi Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan PLN untuk segera menyiapkan solusi jangka menengah untuk penyelesaian DMO batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis.

"Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan HOP PLTU PLN dan IPP pada Januari," ucapnya.

Terkait solusi jangka menengah, Menko Luhut meminta ada tim lintas K/L yang menyiapkan solusi BLU untuk pungutan batubara. "Dalam waktu tujuh hari sudah dipaparkan," tegas Luhut Binsar. (mcr10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler