jpnn.com, JAKARTA - Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021 belum memiliki keputusan resmi.
Rencana penundaan forum tertinggi di tubuh organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia itu sendiri dalam rangka mengikuti aturan pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah.
BACA JUGA: Kiai Maruf Amin Sampaikan Pernyataan soal Muktamar NU Lampung
Seiring dengan informasi tersebut, beredar di masyarakat bahwa keputusan pelaksanaan Muktamar merupakan hak penuh Rais A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Padahal berdasarkan Keputusan Konferensi Besar NU tahun 2021 memberikan hak penuh kepada jajaran PBNU untuk menentukan kembali waktu pelaksanaan Muktamar jika kondisi Covid-19 belum dapat dikendalikan.
“Pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/23-25 Desember 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah,” isi surat keputusan Konbes NU pada Kamis (18/11/2021).
BACA JUGA: Heboh Oknum Kemenag Borong Kamar Hotel Jelang Muktamar NU Lampung, Gus Fahrur Angkat Bicara
“Manakala diktum pertama tidak dapat dilaksanakan karena kondisi belum memungkinkan terkait kasus Covid-19 yang membahayakan keselamatan bersama, maka keputusan penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.”
Hal ini juga ditegaskan Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz, yang menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran resmi penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah libur Natal dan tahun baru (Nataru).
“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ucapnya.
Kiai Imam menuturkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu, pelaksanaan Muktamar akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.
“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” ujarnya.
Imam menyebut keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.
“Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” katanya.
Sebelumnya, Kader NU Nusron Wahid mengatakan segala urusan terkait Muktamar diserahkan kepada pemimpin tertinggi PBNU atau dalam hal ini Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Hal ini memunculkan perspektif berbeda di kalangan Nahdliyin. Padahal, PBNU sendiri belum memberikan penjelasan lebih lanjut perihal pelaksanaan Muktamar ini.
"Semua diserahkan sama pengurus PBNU, maksudnya pemimpin tertinggi Rais Aam, pejabat Rais Aam, KH Miftahul Akhyar. Biasanya pengambilan keputusan internal NU kalau hal penting, berunding. Ketum, Sekjen. Saat ini belum ada keputusan apa Muktamar tersebut mundur atau dimajukan. Pak Helmy belum ada rapat (memutuskan), apa (Muktamar) mundur atau dimajukan," kata Nusron Wahid.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich