jpnn.com - SUKABUMI -- Tak terima dengan pemberitaan, ratusan guru di Kota Sukabumi, Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di kantor redaksi Harian Pagi Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), Jalan Salabintana 38 Sukabumi, Kamis (21/8). Para guru ini tak terima dengan pemberitaan 5.882 pelajar tak perawan lagi.
Dalam aksinya, para demonstran itu bergerak dari Lapang Merdeka Kota Sukabumi dan menuju kantor redaksi Radar Sukabumi dengan kendaraan roda dua dan mobil. Sekitar pukul 13.00 WIB tiba di halaman kantor Radar Sukabumi, massa menyerukan orasinya. Sayanngya saat menggelorakan aspirasinya, kaum intelektual itu melontarkan bahasa yang tidak pantas diucapkan seorang pendidik. Nama binatang yang ada di kebun raya pun tak luput mereka sebut. Sehingga, aksi unjuk rasa pun sempat memanas dan sempat terjadi aksi saling dorong.
Kordinator Lapangan (Korlap) aksi guru, Dudung Koswara mengatakan, para guru merasa kecewa dengan pemberitaan Radar Sukabumi edisi Senin (18/8) berjudul 5.882 Pelajar tak Perawan. Dia menilai, informasi tersebut telah menjadikan hubungan dua satuan kerja perangkat dinas (SKPD) yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tak harmonis. "Pemberitaan 5.882 pelajar tak perawan telah melukai hati para guru," ujar Dudung dalam orasinya.
BACA JUGA: Mabes Polri Ungkap Judi Online Model Baru di Batam
Menurut Dudung, para guru menuntut permohonan maaf dari redaksi Harian Pagi Radar Sukabumi selama tiga hari berturut-turut.
Menurut dia, tuntutan tersebut untuk mengembalikan harmonisasi di lingkungan sekolah, guru dan juga para pegawai di SKPD. "Kami menuntut redaksi Radar Sukabumi untuk meminta maaf kepada para guru," tuntutnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Rumah Adik Tiri Atut Digeledah Polda Banten
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Radar Sukabumi, Untung Bachtiar mengatakan pihaknya siap memenuhi tuntutan para guru, yakni meminta maaf selama tiga hari berturut-turut. "Kami sudah memberikan hak jawab dan akan memenuhi tuntutan para guru," tukasnya.
Dirinya menilai, unjukrasa para guru ini tidak harus terjadi bila terjadi komunikasi yang baik. Soalnya penyelesaikan dalam pemberitaan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, para guru ini dapat menggunakan hak jawab. "Dalam UU 40 tahun 1999 ini bila ada pihak yang tidak terima dengan pemberitaan, pihak tersebut bisa menggunakan hak jawab atau klarifikasi," terangnya.
BACA JUGA: Ketua MPR Rayakan Kemenangan Jokowi-JK di Sultra
Bila tak puas dengan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, para guru juga dapat melaporkan masalah ini ke Dewan Pers.
Menurut Untung, pemberitaan soal keperawanan pelajar ini berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi. Data tersebut hingga kini masih ada, serta di dalamnya menyatakan 23,96 persen pelajar di Kota Sukabumi sudah pernah melakukan hubungan badan.
"Kami akui salah karena tak melakukan kroscek lagi terkait 23,96 persen itu dari total pelajar perempuan di Kota Sukabumi atau dari total pelajar yang disurvey," jelas Untung seraya mengatakan dalam data tersebut, Dinkes tidak menyebutkan berapa pelajar atau sekolah yang dijadikan sample dalam penelitian.
"Menjadi persoalan adalah hasil perhitungannya, namun secara persentase data itu sudah benar. Hanya saja, kenapa Dinkes membantah," herannya.
Tim redaksi juga sudah melakukan investigasi soal prostitusi pelajar. Hasilnya Fenomena prilaku seks bebas pada remaja sekolah di Kota Sukabumi sudah sangat meresahkan. Makanya pemberitaan ini tak bermaksud mencoreng muka Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan atas fenomena ini, tapi mengingatkan untuk memperbaiki bersama-sama dekadensi moral remaja pelajar saat ini.
'Sebagai pilar demokrasi keempat, pers juga berkewajiban mengungkap fenomena ini dan ikut terlibat membenahi moral remaja,' jelasnya. (ren/e)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simalungun Butuh 3.000 Guru PNS
Redaktur : Tim Redaksi