jpnn.com, PADANG - Polres Kota Padang meringkus enam narapidana (napi) penerima program asimilasi terkait COVID-19 karena kembali terjerat kasus dan berurusan hukum setelah keluar dari penjara.
"Hingga saat ini kami telah menangkap sebanyak enam narapidana penerima asimilasi, mereka ditangkap karena kembali terjerat kasus pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Sabtu (9/5).
BACA JUGA: Remaja Ini Rampok Rumah Milik Pasien Corona
Ia mengatakan, tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api karena melawan saat ditangkap.
Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil terhadap napi yang menerima program asimilasi di rumah tersebut.
BACA JUGA: Terkuak! Wanita Dikubur di Rumah Ternyata Warga Tasikmalaya, Dibeli dari Preman
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar narapidana yang keluar penjara lewat program asimilasi tidak kembali melakukan kasus pidana.
Hal itu mengingat pihaknya telah mengantongi ratusan nama para warga binaan yang telah keluar tersebut beserta alamat lengkapnya.
BACA JUGA: Good News dari Pak Yuri untuk Hari Ini
"Narapidana yang kembali berulah pasti kami tindak tegas," katanya.
Penangkapan terakhir untuk napi penerima asimilasi dilakukan Polresta Padang pada Kamis (7/5) malam, atas nama Yogi Agustian (22).
Ia ditangkap bersama empat rekan lainnya karena diduga telah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan (begal), dan pencurian sepeda motor.
Saat ditangkap Yogi sempat memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan.
Dari pemeriksaan ia mengaku telah melakukan tindak pencurian dengan Kekerasan (begal) di depan Puskesmas Alai, Padang Utara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti