jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 145 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, di Jalan Andara, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, Selasa (7/12).
Menurut Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny, PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
BACA JUGA: Penertiban PKL Ungkap Oknum Pegawai Pemko Lakukan Pungli
“Ada 145 PKL yang kami tertibkan, karena mereka berjualan bukan pada tempatnya dan mengganggu masyarakat yang melintasi jalan tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (7/12).
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Depok bekerja sama dengan anggota dari TNI, Polri, Dishub, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
BACA JUGA: Penertiban PKL Ricuh, Intel Polresta Dikeroyok
Sebelum melakukan penertiban, kata Linda, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para PKL yang berjualan di lokasi tersebut.
“Tidak ada perlawanan dari para pedagang, karena kami lakukan secara persuasif dan sebelumnya sudah melakukan sosialisasi serta surat peringatan,” jelasnya.
BACA JUGA: Tertibkan PKL, Terminal Depok Ditutup Sementara
Linda berharap tidak ada lagi PKL yang bandel dan kembali berjualan di lokasi tersebut setelah dilakukan penertiban ini.
Sebab, kata Linda, berjualan di tempat tersebut mengganggu masyarakat yang melintas.
"Kami berharap penertiban yang dilakukan ini menjadi efek jera, dan dapat menciptakan lingkungan yang tertib di wilayah tersebut," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Lutviatul Fauziah