Berjuang 3 Tahun, Polsek Akhirnya Tangkap Buronan

Rabu, 05 April 2017 – 02:04 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Petugas Polsekta Pontianak berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian yang terjadi di Gang Lamtoro, Jalan Kom Yos Sudarso pada 25 Desember 2014 lalu.

Keduanya adalah Iin dan Deni. Mereka dibekuk di kediaman masing-masing di Pontianak Barat.

BACA JUGA: Gara-Gara 3 Dus Milo, Remaja Bakal Huni Penjara

“Dua tersangka ini masuk ke rumah salah seorang warga di Gang Lamtoro, Jalan Kom Yos Sudarso dalam keadaan kosong,” ungkap Kapolsekta Pontianak Barat Kompol Salom P Silaban, Senin (3/4).

Menurut Salom, jajarannya harus melakukan penyelidikan selama tiga tahun.

BACA JUGA: Jangan Tinggalkan Tas di Dalam Mobil

“Kami tangkap dua pelaku ini kemarin (Minggu/2/4). Keduanya tak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumah mereka masing-masing,” ujar Salom.

Dia menambahkan, Iin dan Deni terungkap setelah ada pencurian di Jalan Gusti Hamzah, Minggu (2/4).

BACA JUGA: Demi Popok Anak, Ibu Dihajar Massa

Polisi mencurigai Iin dan Deni sebagi pelaku pencurian.

“Yang kami tangkap pertama kali itu Iin. Hasil keterangan Iin, terungkap nama Deni, sehingga dengan cepat kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian mengakui jika pencurian itu dilakukan bersama pelaku lainnya, yakni Wahyu yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas Salom.

Dia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri yang Kompak, Tapi Nggak Layak Ditiru


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian  

Terpopuler