Berjudi, Anggota DPRD Dijadikan Tersangka

Sabtu, 26 Juli 2014 – 15:19 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) bergerak cepat menyelidiki kasus perjudian di rumah anggota DPRD setempat, Kuswanto, di Kelurahan Waymengaku, Balikbukit, Rabu (23/7).

Sebelumnya dua oknum anggota DPRD Lambar, Kuswanto dan Suhaili, digerebek polisi lantaran judi bersama sembilan orang lainnya. Tim khusus (timsus) yang dipimpin empat perwira Polres Lambar bentukan Kapolres AKBP Eko Widianto, selain mengamankan dua anggota DPRD tersebut, menangkap sopir seorang pejabat di Lambar dan oknum PNS.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Bagi-bagi Duit Rp 30 miliar di Lingkungan Pemko Batam

Kamis (24/7), Polres Lampung Barat langsung menetapkan Kuswanto sebagai tersangka berikut empat orang lainnya. Sementara Suhaili berstatus sebagai saksi.

"Tersangka lainnya adalah dua warga setempat, Wendi Zulkarnain dan Rahmad Siswoyo. Keduanya pegawai swasta,” tandas Wakapolres Lambar Kompol Affandi Raharjo seperti dilansir Radar Lampung (JPNN Grup), Sabtu (26/7).

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Makin Intensif Tutup Dolly

Kapolres Lambar AKBP Eko Widianto melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Samsari yang dihubungi usai gelar perkara menambahkan, dalam penggerebekan, pihaknya juga meminta keterangan Saman Manik, anggota TNI. "Tetapi, statusnya saksi dan kami serahkan ke satuannya di Kodim 0422/Lambar," paparnya.

Menurut dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara barang bukti (BB) yang diamankan adalah uang tunai pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 10 ribu dengan total Rp 610 ribu. "Termasuk dua set kartu remi," urai Samsari.

BACA JUGA: Bandid Jalanan Medan Jambret Dua WN Belanda Dibekuk

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan keluarga Kuswanto kemarin langsung mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, kondisi kesehatan yang bersangkutan kurang baik.

"Namun, kami tidak bisa langsung mengabulkan. Kami masih menunggu keterangan dokter yang memeriksanya. Kalau benar-benar tidak memungkinkan untuk ditahan, bisa jadi kami kabulkan," terangnya. (**)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tak akan Deklarasi Pembukan Dolly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler