Berjudi, Calon Anggota DPD Ditangkap Polisi

Jumat, 14 Februari 2014 – 01:45 WIB

jpnn.com - BAUBAU --  Jelang Pemilu 9 April mendatang, Taslimin Tahara tak memanfaatkan waktunya untuk bersosialisasi lebih maksimal. Oknum calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu justru diamankan aparat Polsek Wolio karena kedapatan bermain judi bersama tiga rekannya yang lain.

Selain pria berusia 46 tahun itu, dalam operasi dipimpin Kanitreskrim Polsek Wolio, Brigadir Asraruddin juga berhasil ditangkap seorang oknum PNS lingkup Dinas Pendapatan Kota Baubau, Muhamad Nugroho (41), dan dua wiraswasta Rusdin (40) serta La Ade (24).

BACA JUGA: Dihipnotis, Kalung Emas Lenyap

Kapolsek Wolio, Iptu Muhammad Salam, MH menjelaskan, para pelaku berhasil diamankan setelah pihak kepolisian setelah mendapat informasi adanya aktivitas perjudian oleh warga sekitar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Taslimin Tahara dan tiga rekannya. "Para pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 23.30. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka meredam maraknya
penyakit masyarakat di Kota Baubau," jelas Kapolsek.

BACA JUGA: Pensiunan Marinir Rampok Setoran ATM Rp 1,6 M

Keempat pelaku ditangkap pada sebuah rumah penduduk di sekitar jalan Sitamanajo, Kelurahan Wajo, Kota Baubau. Tidak ada perlawanan saat anggota Polsek Wolio melakukan penggerebekan.

Sejumlah saksi termasuk pemilik rumah yang menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan perjudian sudah dimintai keterangan. Diduga kuat, rumah tersebut dijadikan tempat judi oleh para pelaku. "Saksi atas nama Muharam sudah kita mintai keterangan awalnya," tambahnya.

BACA JUGA: Pembunuh Pensiunan Guru Agama Diduga Orang Dekat

Saat ini para tersangka masih diamankan di Mapolsek Wolio. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya kartu joker dan uang hasil taruhan senilai Rp 420 ribu.
Terungkap, jenis taruhan yang dimainkan para pelaku adalah judi dengan sebutan "sambung tulang".

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (war)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 CCTV Diperiksa, Perusak Pos Polisi Belum Terlacak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler