jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai pergeseran orientasi dan integritas dari sebagian kecil orang yang menjadi pengelola lembaga filantropi. Dari sisi pemerintahan, adanya tumpang tindih aturan sehingga lembaga kemanusiaan seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa leluasa melakukan aksinya.
Pernyataan itu merupakan respons atas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi ACT.
BACA JUGA: Video Parodi Anies Baswedan soal ACT Dikritik, Abu Janda Singgung UAH
"Menurut saya ketidakpatutan itu terjadi karena memang ada persoalan pergeseran orientasi dan penurunan moralitas dari sebagian kecil mereka yang menjadi penyelenggara atau pengelola lembaga filantropi," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu (9/7)
Dia juga menyebutkan perlu ada regulasi dan pengawasan yang berlapis oleh lembaga pemerintah.
BACA JUGA: Wagub DKI Membantah Pernah Bekerja Sama dengan ACT, Nih Faktanya
Abdul Mu’ti mencontohkan pengawasan lembaga filantropi bisa dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Misalnya terkait dengan berapa gaji komisaris, berapa gaji direksi, itu OJK mengawasi," lanjutnya.
BACA JUGA: Difitnah Menilap Dana ACT, Ustaz Hilmi Ucapkan Sumpah Mubahalah, Kalimatnya Ngeri
Dia juga menilai kekacauan di lembaga filantropi terjadi karena berkaitan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Abdul Mu’ti menyebutkan lembaga filantropi terkait dengan perizinan dan pengawasan yang berhubungan dengan UU Zakat, yaitu lembaga atau badan amil zakat dan sedekah, ranahnya di bawah Kementerian Agama.
Di sisi lain, lembaga filantropi berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).
"Nah, dua rumah ini sering kali membingungkan. Apalagi mohon maaf, dalam kasus ACT itu, dia juga lembaga filantropi yang mengumpulkan zakat dan wakaf. Ini, kan, tumpang tindih," pungkasnya.
Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta.
Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan.
Tagar-tagar berkaitan dengan ACT. Seperti #AksiCepatTilep ini bermunculan setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat', disebutkan uang donasi miliaran rupiah dari masyarakat masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi lembaga tersebut.
Kemensos telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu.
Kemensos menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahyudin Lihat Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, tetapi Tak Menyapa
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra