Ahyudin Lihat Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, tetapi Tak Menyapa

Sabtu, 09 Juli 2022 – 05:22 WIB
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan dengan agenda klarifikasi di Bareskrim Polri, Jumat (8/7) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku sempat bertemu Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri.

Keduanya, pada Jumat (8/7) hari ini menjalani pemeriksaan dengan agenda klarifikasi terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat.

BACA JUGA: Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa 7 Jam, Senin Depan Lanjut Lagi

"Sempat ketemu, tetapi tidak sempat bertegur sapa," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jumat (8/7) malam.

Eks Presiden ACT itu mengaku melihat Ibnu di musala saat salat.

BACA JUGA: Transaksi Keuangan ACT Mencurigakan, BNPT Langsung Lakukan Ini

"Sempat menyapa ketemunya sedang salat. Sedang salat, begitu beliau selesai salat, saya salat," tutur Ibnu.

Ibnu sendiri keluar dari gedung pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Bareskrim Garap 2 Petinggi ACT Hari Ini, Begini Penjelasan Brigjen Ramadhan

Namun, Ibnu menunjukkan sikap berbeda dengan Ahyudin.

Ibnu enggan menemui awak media seusai menjalani pemeriksaan.

Ibnu Khajar bakal kembali menjalani pemeriksaan pada Senin, (11/7) pekan depan.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan tambahan itu lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan terkait penyelidikan dugaan kasus dugaan penyelewengan dana ACT itu.

"(Pemeriksaan, red) sambung lagi hari Senin," kata Andri  saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Ibnu Khajar diketahui diperiksa hari ini selama sekitar 7 jam.

Dia mulai diperiksa sekitar pukul 15.00 hingga 22.00 WIB.

Adapun Ahyudin diperiksa selama 12 jam oleh penyidik. Eks Presiden ACT itu dicecar dengan 22 pertanyaan.

Pertanyaan penyidik pun hanya seputar legalitas yayasan.

"Jadi, sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu," kata Ahyudin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahamd Ramadhan sebelumnya mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler