Berkaca Kasus Dokter Lois, Ini Pesan Pakar Pidana

Senin, 12 Juli 2021 – 23:58 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengomentari pernyataan dokter Lois Owien yang menyebut Covid-19 bukan virus, dan pasien yang meninggal disebabkan interaksi antarobat.

Menurut Suparji, setiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya karena diatur dalam Undang-Undang.

BACA JUGA: PB IDI Sebut STR Dr Lois Sudah Kedaluwarsa

Dia juga menyatakan pada prinsipnya sepanjang pendapat tersebut dalam koridor dengan mendasarkan ilmiah, sah-sah saja.

"Negara ini menjamin kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab," kata Suparji dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (12/7) malam.

BACA JUGA: Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!

Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, setiap pendapat harus dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah yang kuat dan berbasis dengan hasil uji secara obyektif dan rasional.

"Bukan asal memberikan informasi yang asumtif, spekulatif dan sensasional. Terlebih menyangkut Covid-19 karena ini sensitif," ujar Suparji.

BACA JUGA: Sok Jagoan Sambil Bawa Pahat, Preman Ini Ciut Saat Digulung Tim Puma

Saat ini, kata dia, masyarakat dalam kondisi yang serba sulit, penuh dengan kekhawatiran serta ketakutan dalam menghadapi virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

Namun, lanjut dia, bila ada pernyataan yang tak berdasar akan membuat situasi makin tidak pasti sehingga orang tersebut harus menjelaskan soal pernyataanya.

Suparji menegaskan, pernyataan yang tidak mendasar bisa dipidana karena menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan keonaran.

"Dikenakan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet," ucap Suparji.

Dia berharap kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak melontarkan hal sensitif, apalagi dengan bukti ilmiah lemah. 

Pasalnya, kata dia, situasi yang dibutukan saat ini adalah ketenangan dan solidaritas.

Suparji mengapresiasi gerak cepat polisi yang menindaklanjuti laporan terhadap dokter Lois.

"Mencegah terjadinya polemik dan meminta kejelasan dari yang bersangkutan dan membuktikan adanya unsur pidana dari pernyataan tersebut," pungkas Suparji Ahmad.

Sebelumnya, dr. Lois sempat hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan oleh salah satu stasiun tv swasta.

Sempat ada pertanyaan dari host terkait kasus kematian Covid-19, saat off air.

Lois Owien berpendapat kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus, melainkan interaksi obat yang diminum selama penanganan medis.

Ternyata, ada yang merekam percakapan tersebut dan kemudian videonya viral di media sosial.

Atas kejadian itu, dr Lois sempat dipanggil oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lois Owien Ditangkap Polisi, dr Tirta Jadi Saksi Ahli


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler