jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) angkat suara atas kasus dr Lois. Menurut Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih berdasarkan pemeriksaan badan data IDI diketahui dr. Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif.
Selain itu, sesuai pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diketahui dr. Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972.
BACA JUGA: Mabes Polri Tegaskan Dokter Lois Owien Menyebarkan Berita Bohong
Namun, STR itu telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif alias kedaluwarsa.
"Ini berarti sejak saat itu tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran lagi," tegas Faqih dalam siaran pers, Senin (12/7).
BACA JUGA: Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!
Lebih lanjut dikatakan, seorang dokter Indonesia, sebagai warga dalam negara demokratis dapat memiliki pandangan tentang ilmu kedokteran.
Namun, seharusnya hanya menyampaikan pandangan-pandangan keilmuan dan praktik kedokteran pada forum-forum yang cocok dan pantas yaitu di kalangan kedokteran serta kesehatan.
BACA JUGA: Sok Jagoan Sambil Bawa Pahat, Preman Ini Ciut Saat Digulung Tim Puma
"Jadi, bukan di forum publik secara tidak bertanggung jawab yang bisa menganggu keseimbangan pandangan umum, stabilisasi negara, kebijakan pemerintah dan publik untuk kepentingan umum," tegas Faqih.
PB IDI berpendapat, dr. Lois telah menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan mainstream keilmuan melalui saluran-saluran komunikasi publik yang tidak tepat dan bisa memancing keonaran pendapat di masyarakat.
Berdasarkan telaah seluruh pernyataan dr. Lois di berbagai saluran media ditemukan banyak aktivitas yang tidak sejalan dengan Sumpah Dokter Indonesia.
Mengingat kepentingan publik saat pandemi ini menjadi sangat utama, lanjut Faqih, maka disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang/berkepentingan termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan langkah-langkah pecegahan karena mengingat apa yang dilakukan dr. Lois dapat merugikan kepentingan umum sehingga potensial berdimensi pelanggaran hukum.
"IDI mengimbau seluruh dokter dalam aktivitasnya untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia," pungkas Daeng M Faqih. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lois Owien Ditangkap Polisi, dr Tirta Jadi Saksi Ahli
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad