Berkah Imlek, 40 Napi Dapat Remisi Khusus

Sabtu, 28 Januari 2017 – 15:46 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ‎Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana yang menganut kepercayaan Konghucu pada saat Hari Raya Imlek.

Akbar menjelaskan, ada 70 narapidana yang menganut kepercayaan Konghucu. Dari jumlah tersebut, sebanyak  40 narapidana‎ mendapatkan remisi khusus sebagian (RK 1).

BACA JUGA: Ngeri..Napi Terorisme Rakit Benda Mencurigakan

"Tidak ada yang mendapat RK II (bebas)," kata Akbar dalam pesan singkat, Sabtu (28/1).

Menurut Akbar, narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah penghuni Lembaga Permasyarakatan Pangkalpinang, Bangka Belitung.

BACA JUGA: Lapas Khusus Napi Terorisme Segera Dioperasikan

"Yaitu sebanyak 27 narapidana," ucapnya.

Adapun besaran remisi khusus diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan.

BACA JUGA: Penghuni Lapas Setor Rp 500 Ribu Sebulan Ke Petugas?

Pemberian tergantung pada masa pidana yang sudah dijalani.

Pemberian remisi kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaf‎tar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rumah tahanan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuih..Sekarang Remisi Juga Ada Sistem Online-nya


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler