Berkah Kecewa MK Tetap Putuskan Perkara Pilkada Jatim

Senin, 07 Oktober 2013 – 18:36 WIB

JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah), Otto Hasibuan kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memutus perkara sengketa Pilkada Jawa Timur. Pasalnya, saat ini MK tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk memutus sebuah perkara.

"Dari awal saya sudah bilang sidang ini (harusnya) ditunda. Apapun keputusannya, menguntungkan Khofifah atau Karsa itu  akan bermasalah," ujar Otto usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10).

Otto menjelaskan, pascaditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar jumlah hakim di lembaga tinggi peradilan itu tinggal berjumlah delapan orang. Sementara, ketentuan perundang-undangan menyebutkan bahwa putusan MK harus dibuat oleh majelis hakim yang jumlahnya ganjil.

Selain itu, lanjutnya, dugaan suap yang dilakukan Akil telah membuat masyarakat tidak lagi percaya pada putusan MK. Hal ini akan berpengaruh pula kepada legitimasi kepala daerah yang dimenangkan MK di mata masyarakat.

Meski begitu, Otto mengakui bahwa keputusan MK tidak bisa diganggu gugat lagi. Karenanya, meski kecewa ia tetap terpaksa menerimannya.

"Gentle saya harus menerima itu. Tapi saya katakan jauh sebelumnya ketidakadilan ini sudah saya sampaikan sebelumnya gitu lho. Saya sudah meminta ke MK untuk menunda persidangan ini. Itu pendapat saya," pungkasnya. (dil/jpnn)
 

BACA JUGA: Tamsil Linrung Disebut Ikut Main di Proyek Kopi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Diusulkan Jadi Hakim MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler