Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan

Kamis, 08 September 2022 – 16:19 WIB
Ilustrasi - Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perbuatan pelaku S (42) sungguh keterlaluan.

Dia melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

BACA JUGA: Soal Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Kriminolog UI: Alat Buktinya Apa?

Pelaku bahkan menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan hasratnya hingga berkali-kali.

Kini, S harus berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Mengalami Kekerasan Seksual di Magelang, Bareskrim Temukan Fakta Baru

Dia telah ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan.

"Pelaku berinisial S ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (8/9).

BACA JUGA: Istri Sibuk Merawat Mertua, Lelaki Bejat Ini Malah Paksa Anak Tiri Berbuat Terlarang

Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terkuak setelah korban mengadukan perbuatan pelaku ke ibunya.

Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.

Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S.

Namun, tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar pada 2 September 2022 dan langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan alat bukti yang ada, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler