jpnn.com, KAMPAR - Seorang lelaki berinisial SS (32) terpaksa berurusan dengan polisi. Warga Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau itu sudah mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit mengatakan perbuatan bejat SS ini dilakukan ketika istrinya sedang di rumah sakit merawat mertuanya.
BACA JUGA: Edan! Guru Mengaji Berbuat Bejat ke Muridnya yang Sedang Baca Al-Quran, Tuh Orangnya
“Aksi cabul pelaku itu dilakukan pada saat ibu korban sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit,” kata Simanungkalit kepada wartawan, Kamis (4/8).
Dia menyebut ketika istrinya sedang sibuk, SS mendatangi anaknya yang sedang tidur siang di dalam kamar rumahnya.
BACA JUGA: Mulkan Sempat Kabur ke Bengkulu Seusai Membunuh & Mengubur Ayah Tiri, Tuh Tampangnya
“Pelaku masuk ke kamar anaknya, dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” kata kapolsek.
Setelah melakukan perbuatan cabul tehadap anaknya, SS mengancam agar tidak memberitahu kepada ibunya.
BACA JUGA: Kejadian di Samarinda, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun
“Karena diancaman, korban takut menceritakan kepada ibunya. Namun, belakangan korban baru berani menceritakan kepada ibunya,” kata Simanungkalit.
Ibu korban yang tidak terima setelah mendengar cerita anaknya, langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polsek Tapung Hilir.
“Atas laporan ibu korban, kami tangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tahan di mapolsek,” kata Simanungkalit.
Polisi pun menjerat SS dengan Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Perkosa Putri Kandung Puluhan Kali, Istri Bungkam karena Diancam Dihabisi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito