jpnn.com - SOREANG - Aparat Polsek Paseh, Kabupaten Bandung berhasil membongkar kasus pemerkosaan misterius terhadap gadis di bawah umur, MR (14). Kasus ini misterius lantaran pelaku berhasil melakukan aksi bejat berkali-kali tanpa identitasnya terbongkar.
Menurut Kapolsek Paseh AKP Rizky Adi Saputro, tindakan cabul ini dilakukan pelaku sejak Juni hingga Agustus 2016. Pada malam hari, pelaku menyelinap masuk ke kamar korban melalui jendela.
BACA JUGA: Aksi Keren Aiptu Kasum, Tangkis Parang Penjahat dengan Tangan Kosong
Dia kemudian membekap mulut korban dan membujuknya agar mau melayani nafsu bejatnya. Perbuatannya ini terus berulang hingga tiga bulan.
"Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan empat kali. Tapi dari beberapa malam itu, ada yang dilakukan hingga tiga kali pelaku menyetubuhi korban. Itu terjadi dalam kurun waktu tiga bulan," ujar Rizky, Minggu (25/9).
BACA JUGA: Doorr! Otak Bandit L300 Akhirnya Tumbang
Setiap pelaku menyelinap dan mencabuli korban, kata dia, selalu diiringi bujuk rayu sekaligus ancaman, agar korban tidak memberitahukan perbuatan itu kepada orang tua dan orang lainnya. Karena selalu mendapatkan ancaman, korban kini mengalami gangguan psikis.
Selain itu, lanjut dia, meski telah empat kali melakukan pencabulan, korban sama sekali tidak mengetahui identitas pelaku. Sehingga, selain merasa ketakutan, korban juga kebingungan..
BACA JUGA: Tim Buser Tangkap Sejumlah Penjudi
"Pertama hingga tiga kali perbuatan itu terjadi, korban tidak mengetahui identitas pelaku. Nah saat kejadian yang keempat kalinya itu, korban mengetahui identitas pelakunya, lalu ia mengadu kepada orang tuanya. Kemudian orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada kami belum lama ini," beber Rizky.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, lanjut Rizky, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku berinisial AD (32) diringkus aparat di Kampung Loa, Desa Sindangsari.
"Pelaku berhasil kami tangkap, berkat bantuan teknologi IT. Kini kami tahan untuk dimintai keterangan dan mempertanggunjawabkan perbuatannya," kata Rizky.
Karena perbuatannya itu, lanjut Rizky, pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Karena melanggar pasal 65 KUHP, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (apt/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 37 Kali Beraksi, Kedua Kaki Perampok Sadis Ambruk Ditembak
Redaktur : Tim Redaksi