jpnn.com - JAMBI - Nasib tiga Calon Kepala Daerah (Cakada) yang sebelumnya menjabat anggota legislatif ternyata belum aman.
Ketiganya adalah Hilallatil Badri yang mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati Sarolangun, Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno (BBS) yang merupakan calon bupati dan wakil Bupati di Muarojambi.
BACA JUGA: Petahana Kena OTT KPK, Elektabilitas Jago PDIP Langsung Melejit
Mereka dinyatakan tak aman karena belum menyerahkan SK pemberhentian mereka dari anggota DPRD sebagai persyaratan wajib untuk maju di Pilkada Sarolangun.
Padahal, batas akhirnya adalah tinggal 4 hari lagi. Sementara 5 cakada lainnya yang juga belum menyerahkan SK pemberhentian pada saat pendaftaran sudah menyampaikan susulan persyaratan ini ke KPU.
BACA JUGA: Ahok: Lagu Iwan Fals Ini Sangat Membekas di Hati Saya
Mereka yakni Hamdi-Harmain yang maju di Tebo. Musharsyah yang maju sebagai Cawabup Saroalngun dan Agustian Mahir dan Suswiyanto yang merupakan PNS maju di Muarojambi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muarojambi, Suparmin mengatakan surat pemberhentian ini merupakan syarat utama pencalonan kepala daerah. Karena itu, jika ini terlambat diserahkan maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA: Sandiaga: Biarkan Allah yang Membalas
“Surat itu terakhir kami terima tanggal 23 Desember sampai pukul 24.00 wib. Jika tidak ada, maka dinyatakan TMS,” ujarnya seperti diberitakan Padang Ekspress (Jawa Pos Group).
Dia menyebutkan dari empat pasagan calon yang maju, tinggal Masnah Busro dan BBS yang belum melengkapi. Sedangkan pasangan Agustian Mahir dan Suswiyanto telah menyerahkan pada Kamis kemarin.
“Yang belum tinggal Masnah dan BBS saja, karena pemberhentiannya dari Mendagri. Kalau Agustian Mahir dan Suswiyanto diserahkan Kamis lalu,” ungkapnya.
Dia mengaku telah mengingatkan paslon nomor urut 3 melaui tim penghubung melalui surat yang dilayangkan KPU. Tujuannya dengan waktu yang masih tersisa bisa dimamfaatkan Paslon.
“Sudah 6 kali di surati mereka, nanti akan kita sampaikan lagi melalui tim penghubungnya,” katanya.
Sementara itu, Asriadi, Komisoner KPU Sarolangun dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberhentian Musharsyah, Cawabup nomor urut 1. Surat itu diserahkan kepada KPU pada Juma’at kemarin.
“Informasi yang saya terima, baru Musharsyah yang menyerahkan pada Jumat kemarin, sekarang surat itu sudah di KPU,” katanya.
Mengenai Hilalatil Badri, Asriadi mengaku dari koordinasi pihaknya, surat itu akan diserahkan pasangan nomor urut 2 dalam waktu dekat ini.
“Informasi dari tim penghubung, katanya diserahkan pada Selesa (besok, red),” katanya seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya, bila kedua paslon telah menyerahkan semua persyaratan pencalonan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual. Langkah itu diambil untuk memastikan keaslian surat peberhentian yang merupakan syarat yang harus dipenuhi paslon.
“Rencananya kita akan lakukan verifikasi faktul, kemungkinan ada petugas kita yang ke Mendagri atau ke Provisni Jambi untuk melakukan pengecekan,” jelasnya.(nid/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 900 Personel TNI dan Polisi Bersenjata Siaga di Banten
Redaktur : Tim Redaksi