BACA JUGA: Tumpak Berencana Temui ke Kapolri
“Berkas Pak Chandra yang akan dikembalikan (ke Mabes Polri)
Sedangkan berkas Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto, menurut Marwan, sudah tajam
BACA JUGA: Jampidsus : Mustahil Ada Jaksa Terima Mercy
“Nantinya kami akan susulkan P-19 sebagai petunjukSeperti diketahui, Pasal 12 huruf e dalam undang-undang No 2O Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo
BACA JUGA: Jadi CPNS Tanpa Tes
Kasus itu bermula dari dugaan pemerasan atau suap menyuap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut)Pelaksana proyek ialah PT Masaro RadiokomKasus itu juga menyeret nama sejumlah anggota DPR-RI, termasuk mantan ketua DPR-RI Yusuf Erwin Faisal.Terungkapnya kasus SKRT setelah tim KPK menggeledah kantor PT MasaroPenggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI dalam proses alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera SelatanTerbaru, tiga anggota Komisi IV DPR-RI dijadikan tersangka, yaitu Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra
Sementara Bibit Samad Rianto, disangka menyalahgunakan kewenangan terkait pencekalan terhadap pengusaha Djoko S Tjandra(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jenazah Teroris Diotopsi di RS Polri
Redaktur : Tim Redaksi