Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan

Jumat, 09 Oktober 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah kepada penyidik Mabes PolriPengembalian berkas itu karena kejaksaan menilai data yang dituangkan belum lengkap

BACA JUGA: Tumpak Berencana Temui ke Kapolri



“Berkas Pak Chandra yang akan dikembalikan (ke Mabes Polri)
Kami minta dipertajam lagi, misalnya unsur-unsur dalam Pasal 12 e, kalau pasal lain sudah oke,” papar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/10) siang.

Sedangkan berkas Wakil Ketua KPK nonaktif  Bibit Samad Riyanto, menurut Marwan, sudah tajam

BACA JUGA: Jampidsus : Mustahil Ada Jaksa Terima Mercy

“Nantinya kami akan susulkan P-19 sebagai petunjuk
Kalau Pasal 23 yang disangkakan kepada Chandra sudah tidak ada persoalan,” cetusnya.

Seperti diketahui, Pasal 12 huruf e dalam undang-undang No 2O Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo

BACA JUGA: Jadi CPNS Tanpa Tes

Kasus itu bermula dari dugaan pemerasan atau suap menyuap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut)Pelaksana proyek ialah PT Masaro RadiokomKasus itu juga menyeret nama sejumlah anggota DPR-RI, termasuk mantan ketua DPR-RI Yusuf Erwin Faisal.

Terungkapnya kasus SKRT setelah tim KPK menggeledah kantor PT MasaroPenggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI dalam proses alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera SelatanTerbaru, tiga anggota Komisi IV DPR-RI dijadikan tersangka, yaitu Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra

Sementara Bibit Samad Rianto, disangka menyalahgunakan kewenangan terkait pencekalan terhadap pengusaha Djoko S Tjandra(gus/JPNN)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jenazah Teroris Diotopsi di RS Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler