JAKARTA - Tersangka kasus suap iklan layanan masyarakat Pemda DKI Jakarta, Herman Felani, sebentar lagi bakal duduk di kursi pesakitanNamun aktor era 80-an itu mengaku tak gentar dengan proses persidangan yang akan dijalaninya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Ditemui di KPK usai menandatangani pelimpahan berkas dari penydiik ke penuntut umum KPK, Senin (26/9), Herman menyatakan bahwa dirinya sudah siap buka-bukaan di persidangan
BACA JUGA: MK Diminta Prioritaskan Uji Materi APBN-P
Pasalnya, dia tetap merasa yakin bahwa dirinya bukan koruptor."Mana ada sih bintang film jadi koruptor? Kita produser kok malah disebut koruptor," kata Herman usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9).
Bos PT Raditya Putra Bahtera yang menjadi rekanan Pemda DKI pada proyek filler iklan hukum itu menambahkan, pada pemeriksaan kali ini dirinya memang menandatangani pelimpahan berkas ke penuntut umum KPK
Di antaranya terkait tanda tangan Herman yang dipalsukan oleh stafnya sendiri. "Tanda tangan saya dipalsukan sama staf saya
BACA JUGA: Polisi Periksa DNA Anak-Istri Terduga Pelaku
Lihat saja di pengadilan nanti," imbuhnya.Herman ditetapkan sebagai tersanka pada penghujung Februari lalu
BACA JUGA: BIN Sudah Tahu tapi Takut Bocor
Seperti diketahui, Jornal Effendi Siahaan telah terbukti korupsi dan diganjar delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana KorupsiDalam surat dakwaan atas Journal, terungkap adanya keterlibatan Herman Felani.
Keterlibatannya dalam kasus itu terkait dimenangkannya perusahaan miliknya yaitu PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam proyek pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007Pada 2006, Herman Felani melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006Namun KPK menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Jornal.
Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKISetelah uang proyek dibayarkan, perusahaan milik Herman Felani itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.
Herman diduga memberi sejumlah uang ke pejabat pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007Atas perbuatannya, Herman disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui bahwa berkas Herman memang sudah dilimpahkan ke penuntut umum KPKSelajutnya, KPK memiliki waktu 14 hai untuk membawa Herman ke Pengadilan Tipikor.
"Berkasnya sudah pelimpahan tahap dua dan kemudian akan disusun surat dakwaannyaPaling lambat 14 hari sejak pelimpahan," kata Johan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Mangkir, Bupati Seluma Ditahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi