JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, Senin (26/9)Ketua Partai Demokrat Bengkulu yang menjadi tersangka suap ke DPRD Seluma itu ditahan di Rutan LP CIpinang, setelah menjalani pemeriksaan panjang di KPK.
Murman akhirya ditahan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK
BACA JUGA: Solo jadi Tuan Rumah Konfrensi Parlemen Asia
"Untuk 20 hari pertama, tersangka kami tahan di Rutan LP Cipinang," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (26/9).Saat ditanya apakah penahanan itu karena Murman bersikap kurang kooperatif? Johan tak menampiknya
BACA JUGA: Golkar Belum Diajak Bicara
Dan ini panggilan ketigaSeperti diketahui, Murman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada awal Juli lalu
BACA JUGA: Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat
Oleh KPK, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiArtinya, Murman telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain dalam hal ini DPRD Seluma untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal.Suap dari Murman untuk DPRD Seluma itu diduga terkait dengan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui anggaran tahun jamak (multi-years)Adapun proyek yang terdiri dari 25 paket pekerjaan itu didanai dengan APBD tahun 2011-2015Nilai proyeknya awalnya Rp 350 miliar, namun kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliar.
Dalam kasus ini, 30 wakil rakyat di DPRD Seluma juga diduga menerima suap masing-masing Rp 100 juta dalam bentuk dua lembar cek yang nilainya masing-maisng Rp 50 juta"DPRD Seluma juga sudah kita periksaTetapi kita masih menjerat peberinya (Murman)," imbuh Johan.
Sedangkan Murman tak bicara sepatah kata pun atas penahanannya ituMurman yang diperiksa sejak pagi dan baru tuntas selepas maghrib, emilih bergegas ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan LP Cipinang.
Namun penasehat hukum Murman, Patuan Siahaan, membantah anggapan jika kliennya tidak bersikap kooperatif dan menghindari pemeriksaan KPK"Dia (Murman) melaksanakan tugas, kita masukkan surat kok kalau dia melasanakan tugas pemerintahan," ujar Patuan.
Bagaimana dengan tudingan suap ke DPRD? Patuan tak mau menanggapinya lebih jauh"Kita lihat saja di pengadilan," ujarnya.
Sementara saat ditanya soal penangguhan penahanan bagi Murman, Patuan mengisyaratkan hal itu tak akan dilakukannya"Percuma," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Korban Bom Kritis Berhasil Dioperasi
Redaktur : Tim Redaksi