JAKARTA - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk APBN Kesejahteraan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN-P 2011, dan membatalkan pasal yang berkaitan dengan Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
"Putusan MK berkaitan dengan kedua dana ini dapat dijadikan rujukan dalam pembahasan RAPBN 2012, sehingga meminimalisir terjadinya praktek mafia anggaran terhadap kedua alokasi dana ini," kata Sekejen FITRA, Yuna Farhan usai sidang di gedung MK, Senin (26/9).
Menurut Yuna, terungkapnya kasus suap Kemenakertrans berkaitan dengan DPPID mengkonfirmasikan dana ini menjadi sasaran bancakan mafia anggaran"Karena itu koalisi untuk APBN Kesejahteraan mengajukan uji materi ke MK yang salah satunya berkaitan dengan pasal DPID dan DPPID," ujarnya.
Dikatakan Yuna lagi, DPID dan DPPID ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Menurutnya, dalam Undang-Undang disebutkan, azas dana perimbangan meliputi azas desentralisasi
BACA JUGA: Polisi Periksa DNA Anak-Istri Terduga Pelaku
(DAU, DBHBACA JUGA: BIN Sudah Tahu tapi Takut Bocor
"Sehingga kedua dana ini (DPID dan DPPID) bertentangan dengan azas kepastian hukum," katanya.Dalam Konstitusi lanjut Yuna, pasal 18A ayat 2 menyatakan, hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang
Seperti diketahui, Koalisi LSM untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kesejateraan Rakyat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan(APBN-P) ke MK
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, Bupati Seluma Ditahan KPK
Para penggugat menilai, APBN-P rentan untuk diselewengkan oleh mafia anggaran DPR(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Solo jadi Tuan Rumah Konfrensi Parlemen Asia
Redaktur : Tim Redaksi