Berkas Dilimpahkan, Baasyir Hanya Akui Telepon Genggam

Senin, 13 Desember 2010 – 17:27 WIB

JAKARTA - Ustad Abu Bakar Ba'asyir kembali menuding pihak luar negeri berada di balik tuduhan terorisme yang kembali dijeratkan pada dirinyaAlasan kubu Ba'asyir, karena pihak asing penasaran terhadap dua perkara sebelumnya yang gagal membawa pengasun Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sidoharjo itu ke hukuman berat

BACA JUGA: Ulang Tahun ke-73, Antara Luncurkan Buku



"Kami melihat ada skenario panjang dibalik perkara ini
Sebab pada persidangan pertama dan kedua beliau kan tak terbukti

BACA JUGA: Pengacara Panitera MK Serahkan Bukti Transfer ke KPK

Ini ada campur tangan luar negeri lah sejak awal," sebut Luthfie Hakim, pengacara Ba"asyir selepas mengikuti pelimpahan berkas kliennya dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Ba'asyir adalah mantan pimpinan tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang berusaha menegakan syariat Islam di Indonesia
Saat zaman Orde Baru, sekitar tahun 1983 Ba"asyir pernah diperkarakan dengan tuduhan menghasut orang lain agar menolak asas tunggal Pancasila

BACA JUGA: Hentikan Penerbangan Reguler, Trigana Air Disorot

Selepas divonis bersalah dan menjalani hukuman, dia kemudian dibebaskanNamun Ba"asyir kemudian melarikan diri ke Malaysia saat hendak ditangkap dengan tuduhan terlibat pemboman candi Borobudur pada tahun 1985.

Selepas Soeharto jatuh, pria berjanggut putih ini kemudian kembali ke Indonesia untuk berdakwahTahun 2002 keluar putusan kasasi yang menguatkan bahwa dia harus dihukum selama 9 tahunNamun hukuman ini ditolaknya, karena dituding sebagai hasil rekayasa dan intervensi terhadap hukum Indonesia oleh pemerintah Amerika.

Mahkamah Agung (MA) kemudian urung melakukan eksekusi karena UU No 11/PNPS/1963 yang dijadikan dasar menjerat Ba"asyir sudah dicabut karena dianggap melanggar HAMAkhir Oktober 2002, muncul pemberitaan dari majalah TIME bahwa Ba"asyir
terlibat dalam pemboman di Bali.

Pertengahan Maret 2005, Ba"asyir dinyatakan bersalah dalam Bom Bali I dan dihukum 2,5 tahun penjaraTepat pada Hari Kemerdekaan 2005, Ba"asyir mendapat remisi selama 4 bulan 15 hari hingga akhirnya bebas.

Untuk perkara yang kali ketiga ini, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng ini terancam hukuman mati karena diduga terlibat latihan militer di Aceh

Luthfie menambahkan pihaknya belum menyiapkan langkah hukum selanjutnya sebab jaksa belum rampung membuat surat dakwaanTerkait sakit mata yang diderita Ba"asyir, Lutfie mengaku sudah meminta Kajari Jakarta Selatan M Yusuf agar memberikan izin berobat.

Seiring pelimpahan berkas maka terhitung mulai hari ini hingga 10 Februari 2011, Ba"asyir jadi tahanan kejaksaanNamun demikian Ba'asyir masih ditempatkan di Mabes Polri.

Dari 66 barang bukti yang dilimpahkan, termasuk di antaranya adalah senapan jenis M-16 dan AK-47Namun Luthfie menegaskan bahwa tak ada satu pun yang barang yang diakui kliennya"Tak satu barang bukti yang diajukan, cuma handphone milik beliau sendiri yang diakui," jelasnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler