JAKARTA - Andi M Asrun, pengacara Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud SH, Senin (13/12) sore ini kembali mendatangi KPKKali ini, Andi bermaksud menyampaikan laporan tertulis dan menyerahkan bukti-bukti transfer pengembalian uang dari Makhfud SH kepada Dirwan Mahmud, pemohon uji materi UU 34 tahun 2004.
"Tadi kita sudah sampaikan
BACA JUGA: Hentikan Penerbangan Reguler, Trigana Air Disorot
Kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan agar panitera pengganti segera diperiksa dalam kasus penerimaan suap uang Rp35 jutaBACA JUGA: RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari
Alat buktinya transfer pengembalian dari saudara Makhfud ke saudara Dirwan Mahmud," katanya usai menyampaikan laporan.Andi kemudian menunjukkan fotocopy bukti transfer Makhfud tersebut
BACA JUGA: Ribuan Perangkat Desa Kepung Istana
Transfer dilakukan melalui BCA"Pengembalian itu dilakukan bukan karena adanya penyelidikan," jelas dia.Andi juga mengungkapkan, hari ini, sebelum pemeriksaan tim internal MK dimulai, kliennya sudah diberhentikan sementara oleh MK"Saya diberitahu Sekjen MK bahwa Pak Mahfud telah diberhentikan sementara oleh MK, nonaktif sebagai panitera penggantiItu sesuai dengan keinginan yang bersangkutanYang bersangkutan ingin konsentrasi menghadapi pasca laporan tim investigasi MK ke KPK," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), apabila dirasa perluKliennya dinilai berhak mendapat perlindungan karena proaktif melapor dan menyatakan siap diperiksa dalam kasus ini.
MK Masih Bungkam
Terpisah, Sekjen MK Janedri F Gaffar menolak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Makhfud SHAlasannya, karena dirinya tidak diperkenankan membuka substansi pemeriksaan
Hanya saja menurut Janedri, dalam pemeriksaan tersebut Mahkfud bersifat kooferatif dan bersedia menjawab semua pertanyaanNamun Janedri bersedia memberi sedikit bocoran bahwa Makhfud juga dikonfirmasi dengan temuan Tim Invbestigasi pimpinan Refly Harun.
“Itulah yang saya tanyakan dan Panitera pengganti (Makhfud) diberikan ruang yang sangat cukup untuk menyampaikan kembali apa yang sebenarnya terjadi,” tutup Janedri.(rnl/kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tak Mau Disebut Memanggil Saksi
Redaktur : Tim Redaksi