RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari

Iskandar: Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 13 Desember 2010 – 16:15 WIB
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan disahkan pekan ini juga, atau diperkirakan Jumat (17/12), oleh DPR RIDengan disahkannya RUU Perkim tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disebutkan akan mendapatkan keuntungan lebih besar.

"Kenapa menguntungkan MBR? Karena RUU itu sangat memihak kepada MBR, terutama untuk pemenuhan kebutuhan rumah," ungkap Sekretaris Menneg Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, sebelum mengikuti rapat Panja RUU Perkim di ruang Komisi V DPR RI, Senin (13/12).

Keberpihakan RUU Perkim terhadap MBR, terang Iskandar, dapat dilihat dari pengaturan pembiayaan pasar primer dan sekunder, sehingga tersedia pasar murah yang bisa dimanfaatkan oleh para bankir

BACA JUGA: Ribuan Perangkat Desa Kepung Istana

"Dalam jangka panjang akan tersedia likuiditas yang murah, dan jika membesar akan mempengaruhi suku bunga
Dan diharapkan, Giro Wajib Minimum (GWM) yang terkait dengan likuiditas MBR ke bawah ditetapkan, sehingga cost of fund untuk bank juga rendah," jelasnya.

Meski lebih memihak ke MBR, namun menurut Iskandar, kepentingan pengembang dan masyarakat golongan menengah ke atas juga diakomodir (dalam RUU ini)

BACA JUGA: MK Tak Mau Disebut Memanggil Saksi

Selain itu, RUU tersebut juga disebutkan mengatur mengenai kewajiban Pemda (dalam) memastikan ketersediaan lahan untuk perumahan.

Salah satu materi pembahasan yang disebutkan alot antara pemerintah dan DPR terkait RUU ini, adalah tentang masalah kepemilikan asing akan properti di Indonesia
"Jadi alot, karena di dalam UU No 5 Tahun 1960 tidak ditentukan batas waktu

BACA JUGA: Terbukti Suap, Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Karena itu, dalam RUU Perkim juga tidak membahas hal tersebut, sepanjang tidak ada alih fungsi," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Bekasi Diperiksa sebagai Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler