jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap murid Jakarta International School, DA (6) akan dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Rencananya, penyidik akan menyerahkan berkas itu, Jumat (15/8), hari ini.
"Penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (15/8).
BACA JUGA: Mendikbud Minta Polisi Tegas Usut Kasus Ganja di Unas
Setelah diserahkan, Polda masih menunggu hasil penelitian kejaksaan untuk mengetahui apakah berkas dinyatakan lengkap atau ada petunjuk lain dari Korps Adhyaksa.
Terpisah, Kejati DKI Jakarta mengaku sudah menerima pelimpahan berkas tersangka guru JIS dari Polda Metro Jaya hari ini.
BACA JUGA: Nuh: Yayasan Harus Berikan Teguran Keras ke Rektor Unas
"Hari ini dua berkas baru diterima, milik dua guru itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo lewat pesan singkatnya, Jumat (15/8).
Kejati kemudian akan menujuk empat jaksa untuk meneliti berkas tersebut. Menurut Waluyo, bertindak sebagai Ketua Tim Jaksanya adalah Raimah.
BACA JUGA: Temuan Narkoba Unas, Polisi Buru Empat DPO
Menurutnya, sesuai ketentuan maka kejaksaan diberi waktu 14 hari untuk menyatakan apakah berkas kedua tersangka tersebut lengkap secara formil ataupun materil.
Namun, lanjutnya, tujuh hari sejak dilimpahkan, kejaksaan harus menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah memenuhi persyaratan formil dan materil tersebut. "Jika belum, maka berkas langsung dikembalikan lagi ke penyidik," tuntasnya.
Seperti diketahui Neil dan Ferdinand dikenakan pasal 80 dan 82 KUHP, serta Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Rekanan Proyek Transjakarta Resmi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi