Berkas Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut Masuk Kejagung

Selasa, 31 Maret 2015 – 13:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi APBD Maluku Utara tahun 2004 dalam pos anggaran Dana Tak Terduga senilai Rp 6,9 miliar yang melibatkan mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan pelimpahan tahap dua dari Bareskrim kepada Kejagung itu dilakukan hari ini, Selasa (31/3).

BACA JUGA: Siap Serahkan Ruang Fraksi ke Kubu Ical, Apabila...

‎"Pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dengan tersangka TA (Thaib Armaiyn, red) hari ini," kata Tony di kantornya, Selasa (31/3).

Thaib kini telah berada di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Tahapan selanjutnya, berkas Thaib akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA: Curiga Fadli Zon Bermain

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap Thaib di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/3) lalu setelah dinyatakan buron.

Thaib tersandung korupsi dana tak terduga tahun 2004 di Malut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Akui Kasus Lahan KAI di Medan Rumit

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan Marak, Andi Widjajanto No Comment


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler