Berkas Dul Belum Lengkap

Jumat, 22 November 2013 – 13:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah meneliti berkas kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, Jakarta Timur dengan tersangka AQJ alias Dul, yang dikirim oleh Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (11/11).

Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Albert Napitupulu menyatakan bahwa berkas kasus Dul itu belum lengkap. "Berkas masih di kami, masih ada yang belum lengkap," kata Albert ketika dihubungi, Jumat (22/11).

BACA JUGA: JK: Misi Kemanusiaan lebih Penting dari Rampinas Golkar

Ia menambahkan Kejati sudah mengirim surat kepada Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/11), terkait berkas yang belum lengkap ini. "Kita nyatakan masih ada materi yang perlu dilengkapi," ujarnya.

Kendati demikian, Albert enggan menyebutkan lebih rinci soal materi apa saja yang kurang dan perlu dilengkapi. Yang penting, lanjut dia, Kejati sudah mengirimkan surat ke polisi. "Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi dan dikirim ke kejaksaan," katanya.

BACA JUGA: KPK Periksa Pengganti Rudi Rubiandini di SKK Migas

Menurutnya lagi, jika berkas sudah lengkap atau P21, maka bisa dilanjutkan tahap II dengan penyerahan barang bukti dan tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Revitalisasi Transmigrasi Dukung Pembangunan Nasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Ikut Bersimpati Atas Vonis Kasasi untuk Angie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler