Berkas Eks Bupati Sampang segera Dilimpahkan ke Kejati

Rabu, 19 November 2014 – 20:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi  pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah.

Berkas ketiga tersangka yakni HO (Direktur Utama PT SMP), NT (bekas Bupati Sampang) dan M (Direktur PT SMP) dinyatakan lengkap atau P21. Adapun kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 16 miliar.

BACA JUGA: Tuding Kasus Direktur BUMD Bengkalis Penuh Rekayasa

"Berkas Perkara ketiga tersangka setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan surat Pemberitahuan Kelengkapan Berkas (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (19/11).

Dijelaskan lebih rinci, tersangka kelengkapan berkas perkara tersangka HO tertuang dalam surat P21 bernomor B. 09/F.3/Ft.1/2014, tanggal 14 Maret 2014.

BACA JUGA: Angkot Mogok, Hadang Bus Bertarif Lebih Murah

Untuk bekas Bupati Sampang bernomor B.68/F.3/Ft.1/11/2014, tanggal 5 November 2014. Serta tersangka M dengan surat P21 bernomor B.69/F.3/Ft.1/11/2014, tanggal 5 November 2014.

Menurut Tony, penyidik akan segera melimpahkan para tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera memasuki tahapan berikutnya.

BACA JUGA: Buang Bayi, Mahasiswa dan sang Kekasih Dijebloskan ke Bui

"Sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik secepatnya akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Tony. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tegaskan Batam Tetap Kondusif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler