MATARAM - Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, berkas perkara untuk Gatot dan Dewi telah dirampungkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
BACA JUGA: Sakit Hati Sering Dibully, Jleb... Teman pun Dibunuh
”Sudah kita limpahkan,” kata Tri Budi, kemarin (27/9).
Tri Budi menjelaskan, untuk Gatot, penyidik menjeratnya Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA: Wow, Para Wanita Cantik Ini Pasang Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan
Sedangkan untuk Dewi Aminah, dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Belum ada petunjuk dari jaksa, jadi ditunggu saja. Semoga bisa cepat P21,” kata dia.
BACA JUGA: Tak Tahan Terus-terusan Digarap hingga Hamil, ABG Ini Akhirnyaââ¬Â¦
Gatot dan Dewi tertangkap tangan mengantongi narkotika jenis sabu, dalam sebuah penggerebekan di Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, akhir Agustus lalu.
Ketika digeledah, petugas menemukan sabu di dalam kantong celana Gatot seberat 0,9 gram dan satu poket lainnya di dalam tas milik Dewi seberat 0,3 gram.
Polisi kemudian menemukan barang bukti sabu seberat 14,02 gram dari rumah Gatot di Jakarta Selatan.
Bukan itu saja, kasus tersebut langsung membuka tabir dugaan pelanggaran pidana lain yang dilakukan Gatot.
Sedikitnya, tiga kasus seperti kepemilikan senjata api dan ribuan butir amunisi, satwa liar, hingga dugaan pemerkosaan dituduhkan kepada pria 54 tahun tersebut.(dit/r2/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh Maya, Bisnisnya Bertarif Rp 2 Juta Sekali Kencan
Redaktur : Tim Redaksi