JAKARTA -- Berkas pemeriksaan hakim kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (25/5)Langkah ini merupakan rangkaian pelimpahan berkas para tersangka yang terlibat dugaan jaringan sindikasi mafia kasus (markus) Gayus Tambunan.
‘’Hari ini berkas atas nama Asnun sudah dikirim ke kejaksaan, tentunya harapan kita bisa P-21 jangan P-18,’’ ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Selasa, (25/5).
Saat ini sekitar tujuh tersangka telah dilimpahkan berkasnya ke Kejagung
BACA JUGA: DPR Didesak Ambil Peran Pemberantasan Mafia Hutan
Namun belum semua berkas tersangka itu dinyatakan lengkap (P21) untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.Namun demikian, pihak Kejagung menyebut saat ini dua berkas tersangka telah memasuki tahap akhir dan bisa dinyatakan lengkap
BACA JUGA: Urus NIK, Rp 258 M Dipasok ke Daerah
‘’ Ini sudah kita kembalikan (ke penyidik) tapi yang dua sudah dikembalikan kembali (ke kajaksaan), yaitu Arif Kuncoro dan ArafatSelain dua nama ini, tersangka lainnya yang kini masih dalam tahap penyempurnaan yakni atas nama Haposan Hutagalung, Sri Sumartini, Andi Kosasih dan Lambertus Palang Ama.
Muhtadi Asnun diduga menerima gratifikasi saat menangani kasus Gayus
BACA JUGA: ANRI Targetkan Raih ISO 9001
Sementara Arafat, merupakan penyidik yang disebut menerima aliran dana dari Gayus saat menyidik kasus GayusDemikian halnya Alif, ia disebut terlibat dalam dugaan sindikasi makelar kasus itu.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Pegang Target 26 Persen Emisi
Redaktur : Tim Redaksi