jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas penyidikan Gubernur Riau, Rusli Zainal ke proses penuntutan. Artinya, tak lama lagi tersangka kasus dugaan korupsi PON Riau dan perizinan sektor kehutanan itu akan segera diadili.
"Berkas sudah hampir tuntas. Rencananya (pelimpahan, red) tanggal 10 Oktober," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Selasa (8/10).
BACA JUGA: Sertifikasi Halal Obat Dinilai Tidak Perlu
Menurut Johan, berkas Rusli yang dilimpahkan ke jaksa KPK mencakup semua kasus yang menjerat Politisi Partai Golkar itu. "Soal hutan dan PON," ujarnya.
Johan menambahkan, Rusli tidak akan menjalani persidangan di Jakarta. "Sidangnya di Riau," katanya.
BACA JUGA: RUU JPH Masih Terganjal
Dalam kasus PON, Rusli disangka menerima suap dari kontraktor proyek PON Riau. Selain itu, Rusli juga disangka memerintahkan suap ke DPRD Riau terkait revisi Perda APBD untuk pembangunan venue PON.
Sedangkan dalam kasus hutan, Rusli disangka korupsi terkait pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Miranda Mengaku Hanya Ditanya Proses Penerbitan FPJP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Majelis Syuro PKS dan Anaknya Mangkir Dari Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi