jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah merampungkan pemberkasan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Berkas perkara bahkan sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti apakah masih ada kekurangan atau tidak.
BACA JUGA: Mbak UN Disuruh Mandi Kembang Tanpa Busana, S tak Tahan
BACA JUGA: Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!
“Kami sampaikan Kasus EM (Edy Mulyadi) berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan atau tahap satu yang dilaksanakan Senin (14/2),” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2).
BACA JUGA: Indekos di Kotagede Mendadak Ramai, Innalillahi
Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Bareskrim Polri masih menunggu respons dari jaksa peneliti terkait berkas perkara Edy Mulyadi.
Apabila nanti dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA: Tidak Cuma Edy Mulyadi dan Azam Khan, Masyarakat Dayak Ambil Ancang-Ancang
Namun, apabila belum lengkap, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) lalu.
Dalam kasus itu, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awan Duka Menyelimuti Warga Dusun Dhuri, DP dan RS Meninggal Dunia
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan