Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 20 September 2024 – 13:29 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai Jumat (20/9/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi di Talang Kerikil Palembang terus berjalan, dalam minggu ini, Satreskrim Polrestabes Palembang akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

"Benar, dalam minggu ini, kami akan  merampungkan berkas perkara pembunuhan korban AA ke Kejaksaan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihhartono, Jumat (20/9).

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Lagi-Lagi Donald Trump Jadi Sasaran Percobaan Pembunuhan?

Kata Harry bahwa kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik. Hingga kini, pihaknya secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini.

"Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat segera merampungkan berkas dalam minggu ini," kata Harryo.

BACA JUGA: Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terduga Pelaku Mengerucut

Setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, Harryo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar.

"Kami terus berkoordinasi dengan JPU. Kami berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat," harap Harryo.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari

Lebih jauh Harryo menyebut, pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang No 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut, katanya, juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.

"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, kami dibatasi waktunya. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," tutup Harryo. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler