Berkas Kasus si Dul Dilimpahkan

Senin, 11 November 2013 – 14:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas penyidikan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Jakarta Timur yang menjadikan AQJ alias Dul, anak musisi Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan bahwa pukul 11.00, Penyidik Polda akan menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Tinggi.

BACA JUGA: Dua Istri Luthfi Batal Bersaksi di Persidangan

"Hari ini dilimpahkan, untuk selanjutnya akan dipelajari oleh jaksa," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Senin (11/11).

Rikwanto berharap agar berkas sudah cukup atau lengkap, sehingga bisa diteruskan ke persidangan. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti di ke kejaksaan.

BACA JUGA: Luthfi Pernah Pesan Volvo Seharga Rp1,2 M

"Kalau pelimpahan tersangka itu tahap dua, setelah dinyatakan lengkap baru barang bukti dan tersangka dilimpahkan," kata Rikwanto. Menurut Rikwanto, Dul dikenakan pasal 310 KUHP. "Ancamannya lima tahun penjara," kata dia. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Periksa Eddies Adelia

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU ASN Bakal Disahkan Akhir 2013


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler