jpnn.com - JAKARTA- Setelah sempat tertunda beberapa kali, Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disahkan akhir 2013. Ini setelah pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah hampir menuntaskan pembahasan DIM RUU ASN.
"Pembahasan DIM-nya hampir tuntas. Ini tinggal pembahasan masalah redaksional saja oleh tim teknis," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo kepada media ini, Senin (11/11).
BACA JUGA: Belum Diterbitkan, Buku SBY Sudah Dikritik
Dia berharap, setelah reses ini Komisi II DPR RI bisa segera mengagendakan pembahasan RUU ASN agar target pengesahannya bisa terealisasi. Terlebih hadirnya RUU ASN sudah dinanti-nanti masyarakat.
"RUU ASN sudah menjadi isu utama di daerah. Mudah-mudahan saja target akhir 2013 ini tidak bergeser lagi," ucapnya.
BACA JUGA: Ini Syarat Menjadi Murid Bunda Putri
Dengan RUU ASN, guru besar UI menyatakan akan memberikan dampak positif bagi PNS karena tidak akan adalagi politisasi birokrasi. Selain itu bagi honorer yang gagal CPNS bisa masuk ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan catatan memenuhi syarat.
Selain itu diatur juga tentang batas usia pensiun (BUP) yang tidak mengalami perubahan yaitu tetap 56 tahun. Di samping pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (esy/jpnn)
BACA JUGA: Sutan Temui Anas di Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Buka Identitas Suami Bunda Putri
Redaktur : Tim Redaksi