jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni Kepala Bagian Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Muratara M. Rifai kepada Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Tetap Jatah Peraih Kursi Terbanyak
"Perkara tersebut sudah tahap I, yaitu pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung," kata Pelaksana Harian Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Rabu (5/11).
Dijelaskan Djoko, saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh jaksa peneliti Kejagung. Kendati demikian, Djoko mengatakan, pengusutan ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja.
BACA JUGA: KPK Tunda Layangkan Surat ke Jokowi-JK
Dia menegaskan, penyidik terus mengembangkan fakta-fakta yang ada. "Kemungkinan kita akan melakukan tindakan lainnya berupa penggeledahan," paparnya.
Dalam kasus ini ada empat orang yang dijadikan tersangka. Yaitu Rifa'i, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu).
Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September lalu lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar.
BACA JUGA: Menteri Susi Pelit Bicara
Uang ini belakangan diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa'i kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.
Rencananya uang tersebut akan dibawa ke Jakarta, untuk melobi pejabat di Jakarta agar meloloskan para CPNS tersebut, melalui jalan darat. Untuk itulah Rifa'i akan dikawal oknum polisi tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta KemenPAN-RB jadi Contoh
Redaktur : Tim Redaksi