jpnn.com - JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan memberikan kesaksian palsu pada persidangan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, Zulfahmi dinyatakan lengkap. Kerabat Ujang Iskandar, Bupati Kobar, Kalteng, itu pun akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.
"Hari ini Zul sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan ditahan oleh Kejaksaan," kata
Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (30/4) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Berkas PK Terselip 10 Tahun, Zainal Abidin Sudah Didor
Dijelaskan Bolly, berikutnya tinggal tergantung kejaksaan yang akan mengatur kapan persidangan Zulfahmi akan dilaksanakan. Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan bahwa berkas Zulfahmi sudah lengkap.
"Untuk Zulfahmi telah dinyatakan lengkap," tegasnya di Kejagung, Kamis (30/4). Ia menambahkan, hari ini akan dilakukan penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Tony.
BACA JUGA: Pasek: Saya Malu, Anaknya Ketua Panitia, Bapaknya Maju
Zulfahmi merupakan kerabat Ujang Iskandar yang dalam kasus ini berperan dalam perekrutan saksi dan memberikan sejumlah uang untuk memberikan kesaksian palsu.
Zulfahmi ditangkap di Solo, Jateng pada Senin (2/4/2015) lalu. Dia ditangkap lantaran beberapa kali mangkir diperiksa penyidik. Zulfahmi dijemput paksa dan langsung ditahan di Mabes Polri.
BACA JUGA: DPR Segera Bentuk Panja Penyerobotan Lahan Hutan
Selain BW dan Zulfahmi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial P dan S. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengerikan! Kebutuhan Narkoba di Indonesia seperti Beras
Redaktur : Tim Redaksi