Berkas PK Terselip 10 Tahun, Zainal Abidin Sudah Didor

Kamis, 30 April 2015 – 16:26 WIB
Zainal Abidin (tengah). Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA – . Koordinator Kontras Haris Azhar menyebut, terpidana kasus narkoba Zainal Abidin yang dieksekusi Rabu (30/4) dinihari, ternyata proses hukumnya belum selesai.

Berkas peninjauan kembali (PK) Zainal ‎diketahui terselip sampai 10 tahun. Haris Azhar mengaku miris akan adanya fakta hukum tersebut.

BACA JUGA: Pasek: Saya Malu, Anaknya Ketua Panitia, Bapaknya Maju

Menurut dia, seandainya pemerintah mau melakukan eksekusi mati, semua hak hukum korban harusnya sudah terpenuhi. “Ini kacau, mereka mau menunjukkan ketegasan tapi di atas lumpur yang kotor,” ujarnya kepada jawapos.com (induk JPNN) di Jakarta, Kamis (30/4).‎

Haris ‎menyalahkan pihak Kejaksaan Agung karena, tidak meneliti secara rinci, sehingga berkas PK Zainal pun masih ada. “Kenapa sih Jaksa Agung ngebet bener. Jaksa Agung haus darah,” sebutnya.

BACA JUGA: DPR Segera Bentuk Panja Penyerobotan Lahan Hutan

Menurut Haris Jaksa Agung M. Prasetyo telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan upaya hukum Zainal sudah selesai.

Terlebih, kata dia, Prasetyo memfitnah sejumlah terpidana mati yang melakukan upaya hukum dikatakan hanya untuk mengulur waktu. “Kok Jaksa Agung menghalangi orang cari upaya hukum,” katanya.

BACA JUGA: Mengerikan! Kebutuhan Narkoba di Indonesia seperti Beras

Menurut Haris, Jaksa Agung telah melakukan suatu hal yang fatal dengan mengeksekusi terpidana yang masih bisa melakukan proses hukum. ‎Dia menilai, eksekusi yang dijatuhkan kepada Zainal adalah sebuah pembunuhan, bukan penegakkan hukum. “Itu pembunuhan yang disponsori negara,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar Jaksa Agung M. Prasetyo segera diperiksa. “Polisi harus panggil Jaksa Agung,” ucap Haris.

Haris juga meminta Presiden Joko Widodo segera memanggil Mahkamah Agung, Komnas HAM, dan Komisi Yudisial‎ untuk memeriksa semua berkas terpidana yang akan dieksekusi mati.

“Negara yang menerapkan hukuman mati harus bisa memastikan hak hukum terpidana dipenuhi,” tuturnya.

Hal itu, katanya, juga berlaku bagi terpida mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang proses hukumnya masih berjalan. Dia meminta agar eksekusi tidak segera dilakukan hingga proses hukum selesai.

Sementara itu, Kontras terus melakukan pendampingan hukum bagi Mary Jane. Apalagi, sebelumnya, kepolisian dan Kejaksaan seakan tutup mata untuk mencari gembong yang sebenarnya. “Ini belum selesai,” ujarnya. (Desyinta/dio)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Pastikan Anggaran Pilkada Sudah Bisa Digunakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler