Berkas Lengkap, Dirut BUMN Tersangka Korupsi Garam segera Dioper ke Jaksa

Selasa, 01 Agustus 2017 – 14:24 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan perkara korupsi dalam importasi dan distribusi garam yang menyeret Achmad Boediono sebagai tersangkanya. Boediono merupakan direktur utama PT Garam.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Sono Sukmanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus itu ke kejaksaan. "Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap, red)," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

BACA JUGA: Tak Sasar WNI, WN Tiongkok Komplotan Penjahat Siber Bakal Dideportasi

Ari menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik Bareskrim akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Nanti segera dikirimkan," sambung dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Boediono yang menjadi tersangka sebagai tersangka korupsi impor dan distribusi 75 ribu ton garam. Direktur utama di BUMN garam itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B 3, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 10 Juni 2017.

BACA JUGA: Beginilah Kronologis Polri Ungkap Komplotan WN Tiongkok Penjahat Siber

Dalam kasus itu, ada penyalahgunaan dalam impor garam. PT Garam sebagai BUMN memiliki kewajiban mengimpor garam konsumsi untuk dalam negeri.

Sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen. Selanjutnya, 1.000 ton garam industri yang diimpor dikemas dalam kemasan 400 gram dan dilabeli dengan dengan merek Segi Tiga G. Ternyata garam itu dijual untuk kepentingan konsumsi.(elf/JPG)

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Pejabat Provinsi Sumbar di Bandara Soetta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Sudah Pegang Bukti Tindak Pidana Produsen Beras Maknyuss


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler