jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak akan menahan dan memproses hukum 153 warga negara asing (WNA) penjahat siber lintas negara yang digerebek di Jakarta, Bali dan Surabaya pada Sabtu lalu (29/7). Nantinya 153 WNA asal Tiongkok dan TAiwan itu akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negara masing-masing.
"Mereka nanti diproses hukum di Tiongkok dan Taiwan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Senin (31/7).
BACA JUGA: 29 WN Tiongkok Penjahat Siber Tak Punya Paspor, Kok Bisa...
Menurut Rikwanto, pelaku hanya menggunakan Indonesia sebagai tempat melakukan tindak kejahatan. Sementara korbannya tidak ada yang di Indonesia, melainkan di Tiongkok dan Taiwan.
Karena itu, Mabes Polri tidak punya wewenang untuk memproses ke-153 WNA itu di Indonesia. "Nanti setelah selesai (pemeriksaan), mereka langsung dideportasi ke negaranya masing-masing," tandas Rikwanto.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Komplotan WN Tiongkok Penjahat Siber Sewa Rumah Pensiunan Tentara
BACA JUGA: WN Tiongkok Jadi Penjahat di Indonesia, Dihukum Dahulu sebelum Dideportasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan WNA Penjahat Siber Tangkapan di Bali Diboyong ke Mabes Porli
Redaktur & Reporter : Antoni