Berkas Lengkap, Umar Patek Segera Sidang

Minggu, 18 Desember 2011 – 03:15 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus Bom Bali I (2002) dan sejumlah aksi terorisme Umar Patek dalam waktu dekat akan segera berhadapan dengan majelis hakimKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Pakistan itu akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan UU antiterorisme.

"Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Noor di Jakarta kemarin (17/12)

BACA JUGA: Penggusuran dengan Imbalan Upeti

Dia menambahkan, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas Umar Patek sudah P-21 alias lengkap dan bisa segera disidangkan


Kemungkinan, kata Noor, sidang akan digelar dua minggu lagi

BACA JUGA: Penumpang Sakit, Garuda Turun Di Frankfurt

"Berkas sudah lengkap
Kami juga sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.

Noor membeberkan, Umar Patek akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP

BACA JUGA: RI Sewa Pengacara Bertarif Rp 5 M

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman matiSelain itu, dia akan didakwa dengan UU Darurat Nomor 12/1951 dan Pasal 9 dan Pasal 13 huruf a, b, c Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme"Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Sebelumnya, Umar pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (28/11) bulan laluNamun, status dia hanya sebagai saksi bagi terdakwa yang merupakan istrinya sendiri, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, dalam kasus pemalsuan identitasMereka memalsu identitas agar memperoleh paspor.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Umar mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada Mei 2009Paspor berhasil didapatkan pada Juni 2009 melalui jasa caloUmar mengurus KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga palsu yang dia buat untuk dirinya sendiri dan istrinya

Umar menetap di Pakistan selama 5 bulan sejak 31 Agustus 2010Dia dan istrinya ditangkap pada 25 Januari 2011 oleh kepolisian PakistanDia diduga terlibat dalam sejumlah kasus teror di Indonesia dan dianggap dekat dengan dr Azhari(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabut Izin PPTKIS Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler