BACA JUGA: KPK Kesulitan Cari Jubir
Pada Selasa (10/2) berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidikMereka yang terlibat dalam kasus ini lanjut Zulkarnaen diduga melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 4,5 tahun penjara.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara Marcella dan kawan-kawan akan siap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jakarta pusat
BACA JUGA: Mentalitas Golkar Melemah
Berkas terdiri dari berkas-berkas barang bukti sesuai ketentuan yang berlakuUntuk diketahui proses penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Marcella dan Ananda Mikola terhadap Agung Setyawan memakan waktu cukup panjang
BACA JUGA: KPU sedang Teliti Ganesha
Bahkan berkas keduanya sempat dikembalikan Kejaksaan lantaran dianggap belum lengkap, sehingga masa penahanan Marcella pun ditambah selama 30 hari.(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Jaring Capres dengan SE
Redaktur : Tim Redaksi