jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah melimpahkan berkas kasus Mario Steven Ambarita, 21, penyusup pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177, rute Pekanbaru, Riau - Jakarta, sudah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Berkas tahap I atau P19 itu dilimpahkan, Senin (15/6). Artinya Mario tak lama lagi bakal segera diadili di persidangan. "Berkasnya kemarin sudah kami limpahkan ke Pidum Kejaksaan Agung," kata seorang sumber PPNS di Mabes Polri, Selasa (16/6).
BACA JUGA: Tebas Kemaluan Suami Hingga Potongan Dibawa Kabur, Istri Diburu Polisi
Namun demikian, Mario tak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah satu tahun. "Hanya dikenakan Undang-undang Penerbangan," ujar sang sumber.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Mario dijerat pasal 421 dan 432 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman penjara satu tahun denda Rp 500 juta.
BACA JUGA: Ibu Ini Pingsan Lihat Jenazah Anaknya Dibunuh Secara Sadis
Aksi nekat Mario Steven Ambarita menghebohkan publik pada 7 April lalu. Itu setelah pria 21 tahun itu nekat membobol keamanan Bandara SSK II Pekanbaru kemudian masuk ke ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dibom Pesawat Musuh, Bandara Juanda Dipenuhi Asap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejar Cinta Mantan Pacar yang Dulu Ditinggalkan
Redaktur : Tim Redaksi