"Sudah dilimpahkan hari ini ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Kamis (24/11).
Johan menjelaskan, dengan dilimpahkannya berkas Nazaruddin ke pengadilan, dipastikan dia akan segera menjalani persidangan.
"Kasusnya paling lambat akhir bulan ini (November) mulai disidangkan," ujar Johan.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu disangkakan menerima suap berupa cek senilai Rp4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet, yakni dari Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris dan dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang
BACA JUGA: DPR Bikin Saksi Kasus Korupsi Stres
Keduanya (Rosa dan El Idris) sudah menjalani hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun.Sementara, Wafid Muharram, terdakwa lainnya masih menjalani pemeriksaan yang pada Rabu (23/11) kemarin dituntut 6 tahun penjara.(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Produk Asing, Sikap SBY Tidak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi