Berkas Nazaruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 24 November 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA - Perkara suap Wisma Atlet SEA Games yang melilit mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin memasuki babak baruAnak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah berkasnya dilimpahkan.

"Sudah dilimpahkan hari ini ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Kamis (24/11).

Johan menjelaskan, dengan dilimpahkannya berkas Nazaruddin ke pengadilan, dipastikan dia akan segera menjalani persidangan.
"Kasusnya paling lambat akhir bulan ini (November) mulai disidangkan," ujar Johan.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu disangkakan menerima suap berupa cek senilai Rp4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet, yakni dari Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris dan dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang

BACA JUGA: DPR Bikin Saksi Kasus Korupsi Stres

Keduanya (Rosa dan El Idris) sudah menjalani hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun.

Sementara, Wafid Muharram, terdakwa lainnya masih menjalani pemeriksaan yang pada Rabu (23/11) kemarin dituntut 6 tahun penjara.(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Produk Asing, Sikap SBY Tidak Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler