DPR Bikin Saksi Kasus Korupsi Stres

Kamis, 24 November 2011 – 18:48 WIB

JAKARTA - Saksi kasus korupsi pada proyek solar home system (SHS) di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral, Budianto Hari Purnomo, merasa ketakutanPada persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/11), Budianto meminta perlindungan majelis hakim

BACA JUGA: Tari Saman Resmi Masuk Warisan Tak Benda UNESCO



Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, Budianto yang dalam proyek SHS merupakan Ketua Panitia Pengadaan memohon agar majelis memberi perlindungan hukum
Budianto menyampaikan hal itu, saat dicecar tim penasihat hukum Ridwan Sanjaya.

Sofyan Kasim selaku Ketua Tim penasihat hukum Ridwan, mencecar Budianto tentang campur tangan DPR saat proyek SHS berlangsung

BACA JUGA: PNS Diminta Paham Aturan Main Kepegawaian

Budianto tak menampik bahwa DPR memang ikut terlibat dalam emiliahn perusahaan pemenang proyek SHS


Namun Budianto dengan nada suara ketakutan, meminta tim penasihat hukum tak bertanya lagi soal peran DPR

BACA JUGA: Hadapi Produk Asing, Sikap SBY Tidak Jelas

“Jangan nanya DPR lagi lah, PakJangan diulang-ulang tanya soal DPR iniSaya stres," pinta

Bahkan ia meminta majelis hakim memberinya perlindungan"Mohon Pak hakim saya dilindungi," pinta Budianto.

Gusrizal yang memimpin sidang pun langsung meminta jaksa KPK memberi perlindungan untuk Budianto"Silahkan Penuntut Umum memberikan perlindunganKarena saksi merasa ketakutan di persidangan," kata Gusrizal dari meja majelis.

JPU KPK tak menampik adanya ancaman kepada sjumlah saksi kasus SHS"Ada beberapa saksi yang mendapat ancamanAda yang sudah dilindungi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ucap JPU KPK, KMS Roni.

Dalam dakwaan atas Ridwan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, 26 Oktober lalu, disebutkan bahwa Budianto diminta memenangkan sejumlah perusahaan dalam proyek SHSRidwan meminta Budianto mengikutkan tiga perusahaan yakni PT Ridho Teknik untuk proyek di NAD, PT Paesa Pasindo untuk proyek di Sulsel dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya untuk proyek di Sumbar.

"PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan dari DPR untuk RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan dan titipan dari Kepolisian," demikian tertulis dalam surat dakwaan atas Ridwan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Bidik Empat Hakim Berbuat Asusila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler