Berkas Novel Sudah di Kejaksaan

Kamis, 23 Juli 2015 – 16:36 WIB
Novel Baswedan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan sebagai tersangka, sudah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.  Saat ini, berkas tersebut masih dinilai kejaksaan. 

"Tinggal nanti bagaimana penilaian kejaksaan," jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (23/7), di Mabes Polri.

BACA JUGA: STOP PRESS! Dua Tersangka Rusuh Tolikara Sudah Ditangkap

Budi mengatakan, karena masih suasana Lebaran maka berikan kesempatan kepada kejaksaan untuk merampungkan tugasnya. "Mungkin ini masih suasana lebaran, beri kesempatan jaksa untuk mengoreksi menilai dari  berkas itu," katanya.

Bareskrim pun tetap menunggu kejaksaan menyelesaikan tugasnya. "Kami masih menunggu, mudah-mudahan secepatnya," ungkap pria yang karib disapa Buwas ini. (boy/jpnn)

BACA JUGA: BNN Manfaatkan Masa Mudik untuk Ingatkan Bahaya Narkoba

 

 

BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Percaya Isu Kuota Tambahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Papua Tetapkan Dua Tersangka Rusuh Tolikara, Besok Baru Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler