jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan sebagai tersangka, sudah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung. Saat ini, berkas tersebut masih dinilai kejaksaan.
"Tinggal nanti bagaimana penilaian kejaksaan," jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (23/7), di Mabes Polri.
BACA JUGA: STOP PRESS! Dua Tersangka Rusuh Tolikara Sudah Ditangkap
Budi mengatakan, karena masih suasana Lebaran maka berikan kesempatan kepada kejaksaan untuk merampungkan tugasnya. "Mungkin ini masih suasana lebaran, beri kesempatan jaksa untuk mengoreksi menilai dari berkas itu," katanya.
Bareskrim pun tetap menunggu kejaksaan menyelesaikan tugasnya. "Kami masih menunggu, mudah-mudahan secepatnya," ungkap pria yang karib disapa Buwas ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: BNN Manfaatkan Masa Mudik untuk Ingatkan Bahaya Narkoba
BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Percaya Isu Kuota Tambahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Papua Tetapkan Dua Tersangka Rusuh Tolikara, Besok Baru Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi